Dalih mengganggu ketertiban umum atau menyinggung suku agama dan ras, biasa dipakai pemerintah memberangus buku. Pada kenyataannya, buku-buku yang dibreidel tersebut adalah yang membikin kuping penguasa merah atau semata tak sejalan dengan ideologi yang diusung pemerintah.
Keputusan pelarangan terbit dan edar sebuah buku dibuat oleh Kejaksaan Agung berdasarkan beleid buatan 1963, Undang-Undang tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Kejaksaan memang punya kewenangan mengawasi peredaran barang cetakan.
Dalam sejarah perbukuan di tanah air, pemberangusan buku sudah terjadi sejak zaman kolonial yang berlanjut hingga era Reformasi. Berikut ini buku-buku yang masuk daftar hitam tersebut: